Sistem Penjaminan Mutu

Unit kerja yang bertanggungjawab atas penjaminan mutu internal di FKIP adalah Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas sebagai unit independen yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Target sistem penjaminan mutu difokuskan pada dua hal yaitu bidang akademik dan non akademik. Kebijakan tertulis sebagai dasar penetapan sitem penjaminan mutu internal di FKIP antara lain:

a)    SK Rektor Nomor 001A/01/SK/UNISBA.1/I/2015 tentang Badan Penjaminan Mutu Universitas

b)    SK Rektor  Nomor 001/PJM/SK/INISBA.1/X/2019 tentang Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

c)     SK Rektor Nomor 012/UNIBSA/PJM/SK/VII/2018 tentang Standar Mutu Pendidikan Universitas Islam Balitar

d)    Sk Rektor Nomor p021/UNISBA/PJM/SK/VII/2018 tentang Standar Mutu Penelitian Universitas Islam Balitar

e)    SK Rektor Nomor 024/UNISBA/PJM/SK/VII/2018 tentang Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Islam Balitar

         Dokumen mutu yang dijadikan acuan sistem penjaminan mutu Prodi Pendidikan Biologi FKIP UNISBA Blitar terdokumentasikan pada :

  1. Standar Penjaminan Mutu internal UNISBA Blitar yang terdiri dari 75 dokumen standar mutu.
  2. Dokumen Manual Mutu, standar penjaminan mutu internal yang terdiri dari 25 dokumen manual mutu.
  3. Dokumen Standar Operasional Prosedur, sistem penjaminan mutu internal yang terdiri atas 50 dokumen SOP.
  4. Dokumen Formulir Mutu, sistem penjaminan mutu internal yang terdiri atas 28 dokumen.